Nyaman dan Senang dengan ATM di Tangan
 |
Sumber gambar pixabay.com |
Tiga tahun silam, di sebuah rumah sakit di Yogyakarta. Tepatnya hari Kamis, tanggal 17 Desember 2015. Suasana masih sepi di loket administrasi pembayaran. Jam yang berdetak menunjukkan pukul 10.00 WIB. Saya duduk di sofa berwarna hijau dengan wajah sedikit menahan sakit bekas jahitan. Sementara suami, menuju loket untuk menanyakan biaya total yang harus dibayarkan. Sayup terdengar petugas bertanya, ''Apakah biaya akan dibayar tunai atau non tunai?''
Suami menjawab mantap, ''Non tunai.''
Saat itulah saya merasakan bahwa bank selama ini berusaha memberikan kemudahan bertransaksi secara aman dengan berbagai cara. Bagaimana tidak? Sepagi itu, suami harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, Rp 14.800.000,-. Untungnya ada kartu ATM di tangan. Dan senangnya kartu ATM yang ada bisa digesek di mesin EDC (
Electronic Data Capture ) di loket administrasi. Urusan jadi mudah dan cepat.
Disadari atau tidak, dunia terus berubah dengan kecepatan yang luar biasa dan teknologi berkembang begitu pesat. Perubahan teknologi yang semakin canggih seperti lompatan besar dalam peradaban manusia. Semua bergerak menuju sebuah era baru, yaitu era digital. Era dimana semua serba terkoneksi dengan internet. Memudahkan juga memiliki risiko yang tidak kecil. Terutama adanya kejahatan
cyber crime yang mengintai dari berbagai sisi. Waspada dan jadi konsumen cerdas menjadi kunci utama.
Menyadari akan hal tersebut, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia berusaha memberikan
perlindungan konsumen #amanbertransaksi dengan berbagai cara. Antara lain mensosialisasikan Gerakan Nasional Non-Tunai.
Gerakan Nasional Non-Tunai adalah gerakan penggunaan alat pembayaran non tunai yang dicanangkan Bank Indonesia pada tanggal 14 Agustus 2014 dan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan instrumen non tunai, sehingga berangsur-angsur terbentuk suatu komunitas atau masyarakat yang lebih menggunakan instrumen non tunai (
Less Cash Society / LCS ) khususnya dalam melakukan transaksi atas kegiatan ekonominya.
Karena jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN,penggunaan transaksi berbasis elektronik yang dilakukan masyarakat Indonesia masih relatif rendah, sementara dengan kondisi geografi dan jumlah populasi yang cukup besar, masih ada potensi besar untuk melakukan perluasan akses layanan sistem pembayaran di Indonesia. Artinya peluang masih terbuka lebar bagi perbankan untuk memperluas layanannya agar dapat dinikmati seluruh rakyat di pelosok negeri.
Dan di bulan yang sama, telah ditandatangani Nota Kesepahaman mengenai integrasi
Electronic Data Capture ( EDC ) oleh 3 bank pemerintah yang tergabung dalam Himbara. Ketiga bank tersebut adalah Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Ketiganya memiliki tujuan untuk mendukung terwujudnya masyarakat yang menggunakan instrumen non tunai dalam setiap transaksi pembayaran.
 |
Desain canva |
Mesin EDC merupakan singkatan dari
Electronic Data Capture, sebuah alat untuk melakukan pembayaran non tunai yang menghubungkan antar rekening bank, yang berfungsi memindahkan dana secara realtime.
Mesin EDC saat ini mudah ditemui di gerai-gerai toko modern, restoran, cafe, bahkan rumah sakit. Tujuannya tentu saja memperlancar sistem pembayaran yang menggunakan transaksi non tunai. Akan tetapi mesin EDC ternyata tidak hanya berfungsi sebagai alat gesek tunai, namun dapat juga digunakan sebagai pembayaran belanja, biaya tol, pembayaran biaya tiket pesawat dan listrik, hal tersebut dipaparkan dalam buku Bijak Ber E-Banking yang diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK ).
Dengan adanya mesin EDC, saya merasa terbantu dalam bertransaksi karena aman, cepat, dan praktis. Penggunaan mesin EDC bisa menggunakan kartu kredit, kartu debet yang digesek atau e-money ditempelkan.
Langkah-langkah Menggunakan EDC
- Bawa dan tunjukkan kartu ke kasir. Kasir akan memasukkan sejumlah uang yang harus dibayarkan.
- Kasir akan meminta kita untuk memasukkan PIN pada mesin.
- Lalu kartu digesek pada mesin. Jika transaksi berhasil, akan keluar struk sebagai bukti transaksi dari mesin EDC.
- Kasir akan meminta tandatangan kita
- Saat gesek berhasil, otomatis saldo rekening debet berkurang atau tagihan akan bertambah bagi pengguna kartu kredit.
Namun untuk saat ini, kartu yang sudah memiliki chip tidak perlu digesek lagi. Hanya perlu dimasukkan dalam slot mesin EDC supaya lebih aman dari praktik pencurian data (
skimming ).
Mesin EDC bekerja hampir sama dengan mesin ATM mini. Intinya, saat ingin melakukan pembayaran, pengguna wajib memasukkan PIN kartu setelah kasir memasukkan jumlah uang yang harus dibayarkan. Dan sebagai konsumen cerdas tetap harus berhati-hati.
Tips Aman Menggunakan Mesin EDC
- Saat mengetikkan PIN jangan lupa tutupi mesin EDC.
- Cek kembali nominal uang pada mesin sebelum memasukkan PIN. Soal ini saya dan suami pernah teledor tidak mengecek saat akan membayar tagihan di sebuah restoran. Alhasil saat berada di rumah dan cek, ternyata kasir mengetikkan angka lebih sejumlah Rp 50.000,-. Hehe, pengalaman yang sangat berharga.
- Ikuti petugas kasir sampai di mesin EDC berada.
- Saat transaksi ditolak, tak perlu panik. Hubungi bank yang menerbitkan kartu atau pakai kartu bank lain yang dipunya.
- Minta kembali kartu setelah transaksi berhasil. Jangan sampai lupa.
Begitu besar perhatian pemerintah dalam perlindungan konsumen#amanbertransaksi sampai Bank Indonesia melarang dilakukannya penggesekan ganda (
double swipe ) dalam transaksi non tunai. Pihak Bank Indonesia menjelaskan bahwa dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC. Pelarangan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.
Pengaturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi proses pembayaran.
Masyarakat pun dapat aktif berkontribusi dengan tetap menjaga kewaspadaan dengan selalu menjaga kehati-hatian saat bertransaksi non tunai. Jangan izinkan untuk melakukan penggesekan ganda.
Apabila mengetahui adanya pelanggaran dapat menghubungi dan melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center ( BICARA ) 131. Jam operasional Senin-Jumat pukul. 08.00-16.00 WIB dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yangdapat dilihat di stiker di mesin EDC.
Perlindungan konsumen#amanbertransaksi menjadi tujuan bersama, agar Gerakan Nasional Non Tunai sukses. Konsumen merasa aman dan nyaman dengan ATM ditangan.
Referensi
https://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/BI-Larang-Penggesekan-Ganda-dalam-Transaksi-Nontunai.aspx
https://www.google.com/amp/s/www.cermati.com/artikel/amp/mesin-edc-ini-cara-kerja-dan-tips-penggunaannya
https://infopeluangusaha.org/mesin-edc/
https://site.medcom.id/bigtc/competition